KABUPATEN CIREBON - Lelang tanah produktif di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, diduga tidak sesuai taksiran nilai atau appraisal. Lelang tanah seluas 11, 4 hektar disinyalir dipermainkan oknum kuwu setempat.
"Persoalan ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum sejak tahun 2020. Sembilan orang petani sudah dimintai keterangan, tapi dua tahun berlalu belum ada kabar lagi. Warga minta Inspektorat serius dalam mengusut kasus ini, " tandas Turah, perwakilan warga.
Kepada media ini, Senin (11/04/2022), dirinya menerangkan, kasus ini memang sedang didalami Inspektorat Kabupaten Cirebon. Tapi, belum juga selesai hingga dua tahun berjalan.
"Seharusnya waktu 2 tahun sudah lebih dari cukup untuk menangani persoalan ini. Laporan hasil pemeriksaan idealnya selesai. Warga Guwa Kidul menanti hasil akhirnya, sehingga menjadi jelas, " ujar dia.
Menurut pria yang akrab disapa Mang Betu, kerugian uang negara yang diduga digelapkan oknum kuwu selama 2 tahun bisa mencapai Rp 200 juta. Nilai itu bila dihitung harga lelang Rp 10 juta per hektar.
"Kami mendapat informasi lelang ke petani bisa Rp 15 juta sampai Rp 18 juta, yang nilai akhirnya mencapai Rp 300 juta lebih. Pertanyaannya, uang itu disetor kemana? Setor ke pemerintah daerah (pemda) tidak mungkin, karena pada saat itu tidak ada lelang dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) pada masa tanam tahun 2018 sampai tahun 2019, " paparnya.
Ia mengungkapkan, oknum kuwu bahkan masih berani melelangkan aset tanah pada tahun 2022. Padahal, tahun ini belum sama ada petunjuk lelang dari pihak pemda.
"Kok berani ya, ini bukti ada kuitansi sampai Rp 20 juta sewa tanah ke petani penggarap, " pungkas Mang Betu. (Subekti)