Beber (29/01/2024) Polsek Beber Polresta Cirebon dalam hal ini Ps. Kanit Binmas Polsek Beber Aiptu Achmad Yani menjadi pembina upacara di MTS Al Maijah Desa Gumulung Lebak Kec Greged Kabupaten Cirebon pada pagi tadi . Selama pembinaan upacara tersebut, Aiptu Achmad Yani memberikan arahan kepada siswa-siswi tentang kenakalan remaja, bullying, dan juga menekankan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepribadian positif siswa-siswi di MTS Al Maijah, terutama dalam mengatasi masalah kenakalan remaja dan bullying yang sering terjadi. Selain itu, penekanan ps Kanit Binmas Polsek Beber tentang larangan menggunakan knalpot brong juga dapat berkontribusi untuk mengurangi kenalan remaja serta mengurangi polusi suara di lingkungan sekitar sekolah ataupun di lingkungan luar sekolah.Hal ini juga sudah melanggar Unda - undang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari para guru dan para siswa - siswi karena mereka jadi memahami dan mengerti tentang bahaya kenakalan remaja, Bullying dan Undang-Undang lalu lintas tentang larangan menggunakan knalpot Brong
Dari tempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menuturkan melalui Kapolsek BEBER AKP Eddie Mulyono SH ini menujukan bahwa peran penting pihak Kepolisian Khususnya Polsek Beber dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan serta nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa peran Polsek Beber dalam meningkatkan kesadaran dan keamanan di masyarakat sangatlah penting dan harus terus dilakukan.