Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga menjelang Pilkada Serentak 2024.

    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong dalam rangka ciptakan kenyamanan warga menjelang Pilkada Serentak 2024.
    KAB. CIREBON - Upaya represif Anggota Polsek Pabuaran Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat menjelang pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024. Selasa siang (11/11/2024) Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa "Anggota Polsek Pabuaran bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Ucap Kapolsek" Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat. "Ujar Kapolsek" Ia menambahkan, kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Pabuaran dan tidak hanya fokus menjelang Pilkada serentak 2024. Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa "Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sangat menganggu jam-jam istirahat. “Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat. "Ujarnya" Mereka biasa menggunakan knalpot bising saat malam hari, termasuk pada atraksi balapan liar yang membahayakan warga. Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Pabuaran terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang.  Sebelum melakukan tindakan perampasan terukur, Polsek Pabuaran terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis. Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya". Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan. Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya" Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Patroli malam antisipasi C3 di jalan pantura...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Sambang Cipta Kondisi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Polsek Lemahabang Polresta Cirebon laksanakan Minggu Kasih di GPDI dan GKI Sindanglaut.
    Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Gereja Dan Kegiatan Minggu Kasih dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Cooling sistem) Pasca Pilkada serentak
    Menjaga kondusifitas Polsek Susukan  Pasca Pilkada serentak 2024,  laksanakan dialogis dengan warga.
    Antisipasi gangguan Kamtibmas Polsek Arjawinangun  amankan kegiatan kebaktian di Gereja Bhetel Indonesia ( GBI ) Arjawinangun
    Pasca Pilkada Serentak 2024, Kasatgas Desa Sitiwinangun Ajak Jaga Kondusivitas
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Desa Patapan Brigadir Rafly Hilmawan Sambang Kamtibmas Warganya
    Sinergitas TNI - Polri Polsek kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis
    Berikan Rasa Aman, Polsek Pangenan Polresta Cirebon Sambang Satkamling
    Berikan Pelayana Prima, Polsek Sedong Polresta Cirebon Gatur Lalu Lintas Pagi
    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon melaksanakan operasi pekat
    Bhabinkamtibmas  Desa Bringin Sambangi Awak Poskamling Berikan Pesan Kamtibmas Dan Pemilu Damai.
    Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon  sisir penjual miras di bulan Ramadhan.
    Ciptakan Situasi Yang Kondusif, Polsek Lemahabang laksanakan Razia Miras di wilayah hukumnya.
    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Waled Laksanakan Patroli Sambangi Satkamling

    Ikuti Kami