Persidangan Diundur, Saksi PT Reksa Finance Cabang Cirebon Dua Kali Mangkir

    Persidangan Diundur, Saksi PT Reksa Finance Cabang Cirebon Dua Kali Mangkir

    KAB. CIREBON - Persidangan perkara dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada warga Desa Depok, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon kembali diundur. Persidangan yang seharusnya berlangsung pada Senin 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB itu dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pelapor.

    Diundurnya persidangan tersebut dikarenakan JPU yang mengundang saksi dari pihak pelapor PT Reksa Finance Cabang Cirebon mangkir untuk yang kedua kalinya atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
    Kuasa Hukum terduga pelaku, Yovi Alamsyah, SH mengatakan berdasarkan informasi dari panitera Pengadilan Negeri Sumber bahwa sidang kali ini diundur.

    "Kata Panitera PN Sumber sidang diundur. Ini sidang yang ke-4 dan yang ke dua kalinya saksi dari pihak PT Reksa Finance mangkir, " ujarnya kepada awak media di halaman PN Sumber, Senin (14/12/2022).

    Menurutnya, sidang kali ini sangat penting. Dikarenakan saksi dari pelapor akan memberikan keterangan terkait perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

    "Kami menunggu momen saksi pelapor menerangkan kesaksiannya dalam perkara ini. Karena kami meyakini banyak hal yang seharusnya tidak terjadi terhadap klien saya. Kita butuh mengetahui beberapa data yang menjadi alasan perkara ini bisa diterima Polisi. Seperti Identitas berupa Akta perusahaan, bukti Perjanjian Fidusia dan beberapa data lainnya. Akan tetapi hingga kini kita belum mengetahui apakah ada atau tidak data tersebut, " jelasnya.

    Yovi juga mengungkapkan jika ada banyak pertanyaan yang akan dilayangkan baik keterangan dari saksi pelapor, pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Suatu contoh terkait pengambilan locus delicti dan apa alasannya Remedial diterima sebagai pelapor.

    "Jelas ini pertanyaan-pertanyaan menarik untuk pihak kepolisian dan kejaksaan. Terkait peristiwa awal mula penetapan terjadinya pelaporan. Masa seorang Remedial bisa menjadi pelapor? Darimana dasar penetapan laporan tersebut? Apakah pihak Remedial adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini?. kemudian, tempat kejadian perkara inikan ada di Subang. Kenapa dilakukan pelaporan ini terjadi di Polres Cirebon Kota? Ini menarik, " Ujarnya.

    Belum lagi masih kata Yovi, hingga detik ini kami belum melihat bukti Fidusianya. Apakah benar adanya atau jangan-jangan tidak ada. Selain itu karena PT Reksa Finance adalah salah satu cabang maka saya minta diperlihatkan Akta Pendirian PT di Cabang Cirebon.

    "Jadi dalam persidangan berikutnya saya ingin diperlihatkan terkait Fidusianya, kemudian Akte Pendirian pembukaan PT Cabang Cirebon dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangganya, " tegas Yovi.

    Hal itu dilakukannya untuk memperjelas status perjanjian kliennya dan status keberadaan terkait identitas perusahaannya dalam memenuhi bukti pelaporan di kepolisian.

    "Jelas karena ini sudah masuk ranah hukum dan demi kepentingan hukum semua hal yang saya minta ada. Harusnya salinan legalitas diatas sudah diminta oleh para penyidik diawal proses laporan atau penyidikan. Penyidik tidak bisa mengenyampingkan hal tersebut, " katanya.

    Kemudian dengan Fidusia. Dalam Fidusia objek jaminan itu bukan unit kendaraannya melainkan yang menjadi objek jaminan adalah jaminan kepemilikan yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    "Sekarang tujuan perjanjian ini adalah apa? Mengejar hutang-piutangkan?. Ketika angsuran macet yang dikejarkan pembayaran hutangnya kan? Kenapa PT mengejar unitnya? Sementara unit tidak masuk dalam perjanjian, " paparnya.

    Artinya, substansi perjanjian antara kedua belah pihak itukan perjanjian hutang-piutangnya. Maka ketika ada Debitur melakukan Wanprestasi harusnya yang dikejar adalah bagaimana Debitur itu membayar sisa hutang bukan mengejar unitnya.

    "Kenapa PT leasing banyak mengejar unit bukan mengejar pembayaran hutangnya. Dugaanya mengapa leasing lebih tertarik mengejar unit, jelas mengejar unit  untungnya akan lebih besar daripada menagih hutangnya. Kan itu sudah jelas diluar perjanjian yang ada, " tandasnya.

    Jadi kesimpulannya menurut Yovi, jika dirinya menganggap PT Reksa Finance telah melakukan perbuatan diluar perjanjian.  Kita lihat saja proses persidangan berikutnya saya berharap saksi harusnya hadir penuhi undangan JPU. (Tim)

    kabupaten cirebon jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Satreksrim Polresta Cirebon Ungkap Tujuh...

    Artikel Berikutnya

    LSM dan Ormas di Kec. Arjawinangun Bentuk...

    Berita terkait