Penjual yang Melanggar HET Diperiksa Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    Penjual yang Melanggar HET Diperiksa Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Tindak lanjut dari sidak yang dilakukan kemarin (red = sabtu) oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. dan Forkopimda Kota Cirebon. Seperti diketahui hasil sidak menemukan adanya penjual yang menjual dengan harga diatas HET. Hari ini sat reskrim Polres Cirebon Kota memeriksa para penjual tersebut untuk dimintai keterangan, Minggu ( 29/05/2022).

    Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. membenarkan hal itu. "Kemarin hasil sidak masih dijumpai penjual yang menjual migor Curah diatas Harga Eceran tertinggi (HET) dengan bervariasi dari Rp.16.000 - Rp. 17.000. Kami melalui Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon sudah memberikan surat teguran atau surat peringatan pertama kepada penjual yang melanggar ketentuan dari peraturan Menteri perdagangan nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak Goreng Curah, " ungkap Akpol 2002 Ciko ini.

    "Tindak lanjutnya adalah hari ini para penjual tersebut kita periksa untuk dimintai keterangan, terkait alasannya mengapa menjual diatas HET, " jelas Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.

    Perida menyampaikan, "adapun yang diperiksa hari ini sebanyak 3 penjual yaitu toko KO, Toko UM dan Toko AW semua penjual di pasar Jagasatru Kota Cirebon. Pelanggaran mereka adalah menjual minyak goreng Curah Yang seharusnya harganya adalah 14.000/L dan 15.500/Kg dijual kisaran Rp. 18.000" papar Akpol 2013 ini.

    Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Ciko menambahkan, untuk sementara para penjual tersebut dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minyak goreng curah melebihi HET yang sudah di tentukan. Karena itu adalah pelanggaran pada peraturan Menteri perdagangan nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak Goreng Curah. Selesai dimintai keterangan dipersilahkan pulang kembali. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Jawa Barat Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Warga Terjaring Patroli Kamtibmas, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Cirebon : PKK Jadi Pelopor Emansipasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024

    Ikuti Kami