KOTA CIREBON - Tindak lanjut dari sidak yang dilakukan kemarin (red = sabtu) oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. dan Forkopimda Kota Cirebon. Seperti diketahui hasil sidak menemukan adanya penjual yang menjual dengan harga diatas HET. Hari ini sat reskrim Polres Cirebon Kota memeriksa para penjual tersebut untuk dimintai keterangan, Minggu ( 29/05/2022).
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. membenarkan hal itu. "Kemarin hasil sidak masih dijumpai penjual yang menjual migor Curah diatas Harga Eceran tertinggi (HET) dengan bervariasi dari Rp.16.000 - Rp. 17.000. Kami melalui Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon sudah memberikan surat teguran atau surat peringatan pertama kepada penjual yang melanggar ketentuan dari peraturan Menteri perdagangan nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak Goreng Curah, " ungkap Akpol 2002 Ciko ini.
"Tindak lanjutnya adalah hari ini para penjual tersebut kita periksa untuk dimintai keterangan, terkait alasannya mengapa menjual diatas HET, " jelas Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.
Perida menyampaikan, "adapun yang diperiksa hari ini sebanyak 3 penjual yaitu toko KO, Toko UM dan Toko AW semua penjual di pasar Jagasatru Kota Cirebon. Pelanggaran mereka adalah menjual minyak goreng Curah Yang seharusnya harganya adalah 14.000/L dan 15.500/Kg dijual kisaran Rp. 18.000" papar Akpol 2013 ini.
Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Ciko menambahkan, untuk sementara para penjual tersebut dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minyak goreng curah melebihi HET yang sudah di tentukan. Karena itu adalah pelanggaran pada peraturan Menteri perdagangan nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak Goreng Curah. Selesai dimintai keterangan dipersilahkan pulang kembali. (Bekti)