KOTA CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota dan jajaran Reskrim Polsek secara masif melaksanakan kegiatan dan menggali informasi guna mengungkap kasus yang ada. Belum lama ini gabungan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Polsek Kedawung, berhasil menangkap pelaku pengeroyokan atas laporan pada tanggal 15 April 2022 dengan pelapor seorang pria berinisial S (26) warga Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berinisial IS (19) warga Desa Battembat Kec.Tengahtani Kab.Cirebon oleh Sat Reskrim Polres Ciko dan Reskrim Polsek Kedawung dibawah kendali Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH., Sabtu dinihari (28/05/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, "Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sultan Ageung Tirtayasa seberang pabrik jelly PT RCP Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Korban saat itu melaporkan ke Polsek Kedawung, " papar Akpol 2002 Ciko ini.
Lanjut Fahri, "Korban pada saat itu mengalami luka memar di sekitar muka, benjol dikepala, lecet lecet di sekitar kening dan telinga. Atas kerja keras jajaran reskrim baik Polres dan Polsek jajaran Polres Ciko akhirnya pelaku bisa di tangkap, " ungkap Kapolres Ciko melalui Kapolsek Kedawung Kompol R. Nana Ruhiana didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kata Perida, "Para pelaku (Red = IS dkk), menghardik dan menghampiri korban yang sedang membeli makanan di warung dengan alasan tidak terima dipelototi di area kerja, temannya pelaku merangkul tubuh korban, pelaku IS melayangkan tinju tangan kanannya disusul temannya, korban sempat meronta namun para pelaku terus memukuli berulangkali ke sekitar muka korban. Para pelaku berhenti memukuli korban setelah dilerai oleh satpam, " papar Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH didampingi Panit Reskrim Polsek Kedawung Ipda Agus. S. SH.
Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH menambahkan, Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada pelaku di kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara. (Bekti)