KAB. CIREBON - Benar-benar edan! Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar, di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, inisial RY diduga berselingkuh dengan salah seorang oknum Guru Honorer YL.
Sangat tidak patut dicontoh sebagai Kepala Sekolah melakukan hal yang tidak dibenarkan oleh peraturan Kedinasan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (28/2/2023).
Saat dikonfirmasi di Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menanyakan perihal diduga selalu menggoda terhadap salah satu Guru Honor SDN 2 Cengkuang yang sudah bersuami itu mengakui tanpa merasa bersalah.
"Iya yang chatting sama ibu YL via WhatsApp itu saya, Ibu YL juga sudah dianggap anak oleh saya, saya juga mengatakan rasa cinta kepada YL, pernah ngajak jalan, " jelas RY
"Walaupun di sekolah ini ada dua janda saya tidak tertarik, saya tertariknya sama Neng YL. Apa itu yang dinamakan cinta buta ya, " celoteh RY
Sementara Kasi Ten Tis Bidang SD Dinas Pendidikan Kab. Cirebon, H. Kanadi mendengar kabar berita tersebut mengatakan, itu tidak dibenarkan karena menurut dia (RY) becanda, kalau becanda itu ada tempat dan waktunya, apalagi sudah sempat ditegur oleh suami YL dan tetap terus berkelanjutan chatting sama YL, itu sih bukan becanda lagi.
"Apalagi RY itu seorang berpendidikan, masa iya gak tau dimana dan kapan dia bercanda lewat via WhatsApp, dan kasus ini harus segera ditangani dan mendapat sangsi keras, " ujar H. Kanadi.
Masih menurut H. Kanadi, karena sudah jelas di Undang-undangnya ada, apa lagi Peraturan Pemerintah, sudah jelas ini menyalahi kode etik Kepegawaian.
Agus S/Tim