Anggota Geng Motor DPO Tawuran Konten Jagasatru Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko

    Anggota Geng Motor DPO Tawuran Konten Jagasatru Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko

    KOTA CIREBON - Terungkap dalam Konpres yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota (Ciko) Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan beberapa bulan yang lalu, yang mana menyebabkan korban meninggal dunia.

    Pelaku FR merupakan DPO pada kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Februari 2022 silam.

    Sebelumnya juga Polisi mengamankan 9 pelaku lainya dan sudah di proses secara hukum. Pelaku FR diamankan ditempat kerjanya, pada Sabtu (30/5/2022).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengungkapkan kronologis kejadian, pelaku melakukan tawuran konten antara geng motor jagasatru farm dengan geng motor GTS, " jelasnya didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. 

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, bom molotov yang di gunakan oleh para pelaku tawuran.

    "Tersangka FR ini terlibat pada saat melempar batu kepada korban, " ungkap Kapolres ciko didampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

    Sementara masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas Kepolisian, dan sudah dikenali identitasnya, tegas mantan Kasubdit gakkum PMJ ini.

    Atas perbuatannya tersangka angka dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Jawa Barat Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Berantas Aksi Kejahatan, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Tim Wasev Kodam III Siliwangi Tinjau Progres...

    Berita terkait